Kategori
Politik

Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar

IDTODAY NEWS – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu.

Diketahui, Azis yang kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan itu menyandang status tersangka terkait penanganan perkara yang diusut Komisi Antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

“Kalau di Golkar, kami ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), tadi saya sudah sampaikan sementara waktu (Azis) dinonaktifkan,” kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Sekretaris Fraksi Golkar itu melanjutkan, partainya memberikan kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya.

Atas hal itu, maka Azis juga dinilai berhak menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK.

“Hal itu sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” jelasnya.

Kendati demikian, Adies juga mengatakan bahwa Azis tetap merupakan kader Golkar.

Oleh sebab itu, partai menawarkan bantuan hukum terhadap Azis melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham).

“Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” jelasnya.

Ia menerangkan, bantuan tersebut baru akan diberikan apabila Azis sendiri yang meminta kepada Golkar.

Namun, apabila Azis sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum tersebut.

Diketahui, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Sumber: kompas.com

Kategori
Hukum

Apa itu Dana Alokasi Khusus yang Bikin Azis Syamsuddin Terjerat KPK?

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Apa itu DAK?
Mengutip situs web resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (25/9/2021), DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Adapula DAK Fisik, yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK pun dikategorikan lagi berdasarkan kegunaannya, yaitu sebagai berikut:

1. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan, dialokasikan untuk meningkatkan sarana prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik untuk mendukung industrialisasi, serta penyediaan sarpras terkait pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.

2. DAK Bidang Pertanian, dialokasikan untuk mendukung pengembangan prasarana dan sarana air, lahan, pembangunan dan rehabilitasi balai penyuluhan pertanian serta pengembangan lumbung pangan masyarakat untuk meningkatkan produksi bahan pangan.

3. DAK Bidang Keluarga Berencana, dialokasikan untuk mendukung kebijakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata melalui berbagai program dan kegiatan.

4. DAK Bidang Kehutanan, dialokasikan untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di daerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung wilayah.

5. DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal, dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tertinggal

6 DAK Bidang Sarana Perdagangan, dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung pasokan dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, daerah pemekaran, dan/atau daerah yang minim sarana perdagangannya, dan lain sebagainya.

7. DAK Bidang Energi Perdesaan, dialokasikan untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan, termasuk masyarakat di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, terhadap energi modern.

8. DAK Bidang Perumahan dan Pemukiman, dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan permukiman.

9. DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat, dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan guna menurunkan tingkat fatalitas (korban meninggal dunia) akibat kecelakaan lalu lintas.

10. DAK Bidang Pendidikan, dialokasikan untuk mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan merata.

11. DAK Bidang Kesehatan, dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta
pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan.

12. DAK Bidang Infrastruktur Jalan, dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan.

13. DAK Bidang Infrastruktur Irigasi, dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

14. DAK Bidang Infrastruktur Air Minum, dialokasikan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air, yaitu penyediaan air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan termasuk daerah tertinggal.

15. DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi, dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

16. DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Desa, dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang diprioritaskan kepada daerah pemekaran dan daerah tertinggal.

17. DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan.

Dikutip dari situs web DPR, dalam APBN 2021, DAK dialokasikan sebesar Rp 196,42 triliun dengan rincian DAK fisik sebesar Rp 65,25 triliun dan DAK Non Fisik Rp 131,18 triliun. Dana tersebut disalurkan ke berbagai daerah.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Cegah Perpecahan Internal, Kader Muda Golkar Dorong Sekjen Lodewijk Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI

IDTODAY NEWS – Setelah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, muncul riak-riak di internal Partai Golkar. Sejumlah nama di internal partai berlambang pohon beringin besar itu mulai disebut-sebut untuk menggantikan posisi Azis di deretan pimpinan DPR RI.

Mereka yang dianggap berpeluang antara lain adalah Kahar Muzakkir (Wakil Ketua Umum), Ahmad Doli Kurnia (Wakil Ketua Umum), Hetifah Syaifuddin (Wakil Ketua Umum), dan Melchias Markus Mekeng (Wakil Ketua Umum).

Koordinator Jaringan Aktivis Muda Partai Golkar atau JAM Golkar, Rudolfus Jack Paskalis berpendapat, untuk mencegah terjadinya perpecahan di internal Partai Golkar, maka yang layak mengisi pososo yang ditinggalkan Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI ialah Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Paulus.

“Salah satunya terkait posisi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggal Azis, jabatan itu paling ideal diisi oleh Sekjen DPP Partai Golkar,” kata Rudolfus dalam keterangan tertulis, Sabtu sore (25/9).

Jack Paskalis mengatakan, sosok yang bisa menggantikan Azis haruslah sosok yang relatif tidak memiliki resistensi di internal Golkar dan bisa merangkul semua kelompok atau faksi yang ada di dalam tubuh Golkar.

Selain itu, figur tersebut haruslah tokoh yang memiliki rekam jejak bersih, berpengalaman dan tidak punya masalah hukum.

“Dengan demikian Golkar segera bisa melakukan konsolidasi menghadapi event politik di 2024,” tandas Jack.

Menurut Jack, sosok Lodewijk Paulus mampu menjadi tokoh yang dipercaya kekuasaan. Dan yang tidak kurang pentingnya, Lodewijk dapat menyambung kembali tali sejarah kelahiran Golkar tahun 1964 yang dibidani oleh TNI AD.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Akhirnya Golkar Pastikan Azis Syamsuddin Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR

IDTODAY NEWS – Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu siang (25/9).

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” ujar Adies Kadir.

Surat tersebut, dikatakan Adies, sudah dikirimkan Azis Syamsuddin kepada Ketua Umum Partai Golkar. Hanya saja, tidak disebutkan surat tersebut diserahkan okeh Azis

“Sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” demikian Adies.

Status Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.

KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Ini Kata Ketum Partai Golkar

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dijemput paksa oleh KPK. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap perkara kasus korupsi dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi kasus yang menjerat Azis tersebut.

“Isu lain tidak boleh (dijawab),” kata Airlangga kepada wartawan, Sabtu (25/9).

Airlangga mengatakan bahwa Partai Golkar sedang mendalami kasus Azis Syamsuddin. Airlangga telah menunjuk Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar untuk menangani kasus Azis.

“Kita sudah menugaskan sodara Adies (Adies Kadir) sebagai Bakumham. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan,” kata Airlangga.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DAK di Lampung Tengah. Azis sekarang ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Pengacara Habib Rizieq Kutip Pernyataan Ahli Fiqih, Isinya Menohok

IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar ikut mengomentari kasus korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap dalam proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Aziz, sejatinya para pejabat yang korup harus disamakan dengan para pencuri.

“Pejabat (yang korup) harus disamakan dengan pencuri,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (25/9/2021).

Aziz Yanuar lantas mengutip pernyataan seorang ahli fiqih atau ulama yang tersohor di kalangan umat islam yakni Imam Syafi’i.

Dalam kutipannya itu, disebutkan pejabat yang makin kaya maka dialah sebenar-benarnya pencuri.

“Seorang yang diberi jabatan, namun setelahnya dirinya bertambah kaya. Maka dia adalah pencuri,” ujar Aziz mengutip pernyataan ulama.

Sebelumnya, Aziz Syamsuddin resmi ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 24 September 2021 terkait kasus suap.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan KPK. Saat ini Aziz akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021.

Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Hukum

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, MAKI: Pengalihan Isu Terkait Pemberhentian 56 Pegawai

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dijemput paksa oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan bahwa pengumuman tersangka bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

“Atas dijemputnya AZ oleh KPK karena memang niatnya pengumuman tersangka itu hari (kemarin), padahal dalam protap atau SOP atau style-nya Pak Firli Bahuri pimpinan KPK yang sekarang itu pengumuman tersangka adalah bersamaan dengan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (24/9).

“Jadi kalau tidak datang bagaimana ini diumumkan tersangka, karena paketnya diumumkan tersangka itu adalah dengan penahanan, maka ya diupayakan sebelum 1×24 jam artinya sebelum jam 12 malam harus didatangkan ke KPK, baik dijemput dengan baik-baik atau dijemput paksa,” jelasnya.

Azis Syamsuddin dijemput paksa setelah mengirim surat dan mengaku sedang melakukan isolasi mandiri. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Azis dalam kondisi negatif Covid-19.

Boyamin menilai penjemputan Azis tersebut sebagai prestasi untuk menutupi pemecatan 56 pegawai KPK pada 30 September nanti.

“Karena nanti tanggal 30 (September) itu pemecatan pegawai KPK 56 orang, maka harus ada prestasi hebat KPK untuk menutupi rencana penuntutan. Karena sampai detik ini kan banyak dukungan masyarakat untuk tidak memecat 56 pegawai itu,” katanya.

Boyamin memberikan apresiasi terhadap penangkapan Azis. Menurutnya, aksi ini juga bisa dinilai sebagai pengalihan isu terkait pemberhentian 56 pegawai KPK.

“Supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat tanggal 30 maka ya harus didahului berita baik yaitu prestasi menangkap, menahan, Azis Syamsuddin. Ada sisi positifnya saya apresiasi, tapi ada sesuatu ini pengalihan isu berkaitan dengan rencana pemberhentian 56 pegawai KPK,” kata Boyamin.

Sumber: jitunews.com