IDTODAY NEWS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan perkembangan industri halal harus dilakukan bersama dengan berbagai kebijakan yang pro dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satu caranya, kata dia, dengan melakukan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan pembinaan terkait sertifikasi halal.

“Pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan dengan berbagai kebijakan yang pro-UMKM,” kata Ma’ruf dalam webinar strategis nasional bertajuk ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Produk Halal’, Sabtu (24/10/2020).

Ma’ruf melanjutkan, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat mendukung Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia.

“Pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil, perlu didorong agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal globa,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai perlu dibangun pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.

Serta perlu juga dibangun pusat-pusat bisnis syariah yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah.

“Saya mengharapkan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN bersama Kadin dapat mengambil peran dalam mendorong terciptanya pusat-pusat inkubasi dan pusat-pusat bisnis syariah,” ucap dia.

Baca Juga  Soal Vaksin, Ma'ruf Amin: Dalam Keadaan Tidak Normal, Keselamatan No 1

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menyoroti Indonesia yang masih menjadi konsumen produk halal di dunia.

Padahal, menurut dia, Indonesia seharusnya bukan lagi menjadi konsumen, melainkan memiliki peran untuk memproduksi berbagai produk halal.

“Pada 2018, Indonesia tercatat telah membelanjakan 214 miliar dollar AS khusus untuk produk makanan dan minuman halal dan ini merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya,” ujarnya dalam peluncuran program pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi UMKM secara virtual, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga  Tegur Keras Loyalis Megawati, Luhut sedang Jual Beli Kritikan dengan PDIP

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan