Warga Menolak, Baliho HRS yang Sudah Dicopot Dipasang Lagi oleh Satpol PP

Satpol PP Sumedang tertibkan baliho bergambar Riziek Shihab di wilayah Sumedang kota, Jumat (20/11/2020). (Sumber: Dok. Satpol PP Sumedang/KOMPAS.com/AAM AMINULLAH)

IDTODAY NEWS – Penertiban baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat penolakan dari warga.

Pihak Satpol PP Mataram terpaksa memasang kembali baliho Rizieq Shihab yang sebelumnya sudah terlanjur dicopot.

Pelaksana tugas Kasat Pol PP Mataram Martawang mengatakan, pihaknya terpaksa memasang kembali baliho tersebut karena tak menginginkan ada gesekan dengan masyarakat.

“Ketika satgas menurunkan baliho yang di Karang Taliwang, masyarakat meminta petugas untuk memasangnya kembali,” kata Martawang dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/11/2020).

Martawang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan dialog oleh warga soal pencopotan baliho tersebut. Tapi, warga tetap menolak dan meminta baliho dipasang kembali.

“Maka untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19 serta juga menghindari pergesekan (baliho dipasang kembali),” ujarnya.

Menurut Martawang, sebenarnya pihaknya melakukan penertiban tidak hanya kepada baliho Rizieq Shihab saja. Tetapi, juga semua baliho, spanduk, umbul-umbul yang tidak berizin.

Baca Juga  Kelakar Gubernur Anies: Kalau Mau Bebas Macet Jalan Lah Jam 2 Pagi

Martawang menambahkan, kegiatan pencopotan baliho atau spanduk tersebut rutin dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mataram.

Praktiknya dilakukan oleh satgas keamanan yang didampingi oleh Satpol PP, Kepolisian, maupun TNI.

Kendati mendapat penolakan dari warga, Martawang hingga kini masih berusaha berdialog dengan warga untuk mencari titik temu terbaik.

Sementara itu, tokoh masyarakat Karawang Taliwang, Makmun Moerad, mengakui ada penolakan penertiban baliho Rizieq, tapi bukan mengatasnamakan FPI.

Baca Juga  Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek, Berlaku Satu Bulan

“Jadi, yang menolak itu masyarakat secara umum kampung Taliwang bukan FPI,” kata Makmun.

Penolakan terjadi karena baliho berada di jalan kampung yang tidak menganggu ketertiban umum.

Makmun berharap agar pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan suasana kondusif apalagi sebentar lagi akan digelar pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Warga Tangkap Pemasang Spanduk Penolakan HRS, Mengaku Dibayar Rp50 Ribu

Sumber: kompastv

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan