IDTODAY NEWS – Polisi menyebut sejoli Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fahri (26) merencanakan pembunuhan sadis Rinaldi Harley Wismanu (32). Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.


“Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga  Rocky Gerung Minta Maaf, Gus Nabil: Tetap Harus Ada Sanksi

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kedua tersangka memutilasi korban menjadi 11 bagian. Setelah membunuh korban, kedua tersangka menguras ATM korban.

“Rp 97 juta sudah diambil mereka semua,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan hilang atas nama korban Rinaldi Harley Wismanu pada 12 September 2020. Korban dilaporkan hilang sejak Rabu (9/9).

Baca Juga  Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Hasil penyelidikan terungkap, ternyata korban dibunuh oleh kedua tersangka.

Korban dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Korban dipukul dengan batu bata dan ditusuk hingga tewas.

Setelah korban tewas, kedua tersangka kemudian memutilasi korban. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 2 buah koper dan 1 tas ransel.

Mereka kemudian memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City, sementara menunggu kuburan untuk mengubur korban. Kedua tersangka diketahui telah menyiapkan kuburan di belakang rumah yang dikontrak di Cimanggis, Depok.

Baca Juga  Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dedi Mulyadi Didalami Soal Dugaan Aliran Dana Banprov ke Kabupaten Indramayu

Kedua tersangka ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen AKP Noor Marghantara dan AKP Mugiya di Depok, Rabu (16/9) sore. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan