Airlangga: RUU Cipta Kerja Berikan Jaminan Bagi Pekerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/RMOL

IDTODAY NEWS – Selama ini Indonesia belum pernah memiliki aturan tentang jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

“Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/ kota,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (10/5).

Tentu sangat disayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Kata Airlangga, akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.

“Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif,” katanya.

Baca Juga  DPR Sarankan Buruh MK-kan UU Ciptaker, IPW: Pola Pikir yang Arogan, Keblinger dan Tak Peduli Wong Cilik

Menurut Airlangga yang juga dipercaya sebagai ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

“Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun,” terangnya.

Ditegaskan Ketua Umum Partai Golkar ini, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

“Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?” tegas Airlangga Hartarto.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan