IDTODAY NEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena dua hal mendasar.

Pertama, karena proses pengesahan UU Ciptaker tersebut yang tergesa-gesa. Kedua, karena substansi UU Ciptaker dinilai banyak yang bermasalah.

Demikian disampaikan anggota DPR Fraksi PKS Mulyanto saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja” Kamis (8/10).

“Sikap PKS sejak awal tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dua alasan kami mendolak. Pertama, prosesnya kejar tayang. Kedua, substansinya ada persoalan,” kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan, proses yang terkesan kejar tayang itu terlihat saat Rapat Paripurna pengesahan UU Ciptaker dipercepat. Bahkan, hingga saat ini draft resmi UU Ciptaker belum ada. 

“Kenapa harus tergesa-gesa ketika Paripurna. Sampe sekarang juga belum ada dratf UU Cipta Kerja itu,” tuturnya.

Adapun, terkait substansi UU Ciptaker, Fraksi PKS menyoroti banyaknya pasal-pasal kontroversial dalam UU Ciptaker tersebut. 

Baca Juga  Jangan Mau Dijauhkan Dari Rakyat, Jokowi Harus Hati-hati Dengan Pejabat Di Lingkaran Istana

“Pasal-pasal soal holtikultura yang mengenai pengutamaan produk dalam negeri dan pelarangan impor jika produksi dalam memenuhi, sememuanya dihapus,” pungkasnya.

Selain Mulyono, turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin, Wakil Presiden KSPI Iswan Abdullah, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dan pengamat politik Rocky Gerung.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan