IDTODAY NEWS – Setelah sekian lama dirumahkan akibat adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan sekolah untuk melakukan sistem pembelajaran tatap muka.

Keputusan tersebut seiring dengan diberlakukannya kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 sampai 25 Oktober 2020.

Kebijakan tertulis tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020, Pasal 9 Ayat 1, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Meski kembali diizinkan melakukan tatap muka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru.

Selalu menggunakan masker, melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan pada siswa dan guru sebelum atau sesudah memasuki ruang kelas atau kantor.

“Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sediki satu meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan,” bunyi Pergub tersebut seperti yang dikutip redaksi, Minggu (11/10).

Lalu melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan pada lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Baca Juga  Banser Blitar Ikut Jaga Misa di Gereja: Hubbul Wathan Minal Iman

Anies pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah atau siswa dan guru yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan