Penjelasan Beda Halaman dan Ayat Tambahan di UU Cipta Kerja

Foto: Ilustrasi omnibus law UU Cipta Kerja (Foto: Tim Infografis Fuad Hasim)

IDTODAY NEWS – Naskah final omnibus law UU Cipta Kerja kembali berubah dan kini menjadi 812 halaman. Ada pula tambahan ayat dalam naskah UU Cipta Kerja.

Informasi soal naskah final omnibus law UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dikonfirmasi Sekjen DPR, Indra Iskandar. Sebelumnya, ada setidaknya empat versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman, kedua ada draf sejumlah 905 halaman, ketiga draf 1.052 halaman, dan terakhir adalah draf 1.035 halaman. Teranyar, naskah final UU Cipta Kerja disebut setebal 812 halaman.

“Iya, 812 halaman itu yang final. Itu karena dengan format legal yang lebih panjang,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Indra menyinggung soal berubahnya format dalam draf. Ia menjelaskan penyusunan naskah dalam UU mengacu pada aturan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Itu karena dengan format legal yang lebih panjang. Iya, iya, itu kan diatur di Undang-Undang No 12, di (bagian) penjelasannya,” kata Indra. Dirinya tak menjawab saat ditanya ukuran kertas pada dokumen berjumlah 1.035 halaman.

Baca Juga  Arief Poyuono: Keyakinan Prabowo Salah Besar Dan Mengaburkan

Dilihat detikcom dalam dokumen UU No 12 Tahun 2011, aturan soal ukuran kertas tertulis di bagian Penjelasan, dalam Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Undang-Undang. Dalam Bab III lampiran itu tentang Ragam Bahasan Peraturan Perundang-Undangan, tertulis soal aturan ukuran kertas yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

Huruf C poin 284 pada bagian tersebut berbunyi:

Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.

Di hari yang sama, pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun langsung menggelar konferensi pers menjelaskan terkait perubahan jumlah halaman dalam naskah UU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya proses editing pada format penulisan naskah UU Cipta Kerja.

Saat konferensi pers, Azis didampingi oleh pimpinan DPR lainnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR. Selain itu, turut hadir pula Sekjen DPR Indra Iskandar.

“Mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik,” ujar Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga  Demo Besar Omnibus Law Cipta Kerja Merata, Luhut Minta Serikat Pekerja Mikir Soal COVID-19

Azis menjelaskan, draf naskah UU Cipta Kerja yang dibawa dalam rapat paripurna pengesahan 5 Oktober lalu masih berdasarkan format pengetikan di Baleg. Namun setelah undang-undang disahkan, maka perlu ada penyesuaian di Kesetjenan DPR.

Dalam rapat paripurna pengesahan, naskah UU Cipta Kerja yang dibawa berjumlah 905 halaman. Kemudian sempat beredar sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman. Kemudian ada juga 2 versi lagi naskah UU Cipta Kerja berisi 1.028 halaman dan 1.052 halaman.

Azis menegaskan, saat ini proses pengeditan di Kesetjenan DPR sudah selesai. Total naskah UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.

“Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, sehingga simpang siur jumlah halaman, ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI, berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen (Sekjen DPR Indra Iskandar), netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” ujarnya.

Dalam naskah final UU Cipta Kerja, rupanya ada tambahan ayat dalam Pasal 79 yang tidak ada di dalam naskah yang beredar sebelumnya. Pasal 79 termuat dalam ‘Bagian Kedua: Ketenagakerjaan’ UU Ciptaker.

Baca Juga  Prof. Romli: MK Tidak Dapat Menerima Uji Materi Tentang Cacat Formil

Dalam draf final UU Ciptaker yang berisi 1.035 halaman, terdapat tambahan ayat 6 di Pasal 79. Ayat tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam versi draf UU Ciptaker tertanggal 5 Oktober 2020, yang berisi 905 halaman.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan soal tambahan ayat tersebut. Supratman menjelaskan perihal tambahan ayat tersebut. Dia menyebut Pasal 79 dalam draf final UU Ciptaker dikembalikan sesuai dengan keputusan MK.

“Demikian pula halnya dengan Pasal 79, itu terkait dengan pasal… ayat 1, ayat 2, ayat 3, itu juga adalah hasil keputusan MK. Nah itu yang kita kembalikan semua,” kata Supratman.

Supratman menegaskan bahwa perbaikan terhadap naskah UU Ciptaker tidak mengubah substansi, sebagaimana kesepakatan dalam pembahasan antara panja dan pemerintah. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker itu menyebut panja telah menyisir satu per satu pasal agar sesuai dengan hasil pembahasan.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan