IDTODAY NEWS – Juru Bicara KAMI MUDA, Jojo Nurjoko mengecam penangkapan para aktivis KAMI oleh aparat kepolisian. Jojo meminta aparat kepolisian harus menjelaskan dasar penangkapan para petinggi KAMI tersebut.

“Kepolisian harus bisa menjelaskan terkait apa para aktivis itu ditangkap. Jika karena suara kritis mereka ditangkap, sesungguhnya bangsa ini telah jatuh kedalam peradaban gelap jejak sejarah,” kata Jojo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Jojo menilai, tindikan aparat terhadap para petinggi KAMI merupakan bentuk nyata kesewenangan kekuasaaan untuk menyingkirkan siapapun yang bersuara kritis.

Karena itu, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap para aparat yang dinilai telah melakulan kekuasaan yang sewenang-wenang.

“Kita harus lawan! Penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta para aktivis lain, ini adalah bentuk nyata kesewenangan kekuasaaan,” ujar Jojo

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengamankan 8 deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Diduga mereka telah menyebar berita bohong Undang-undan Omnibus Law Cipta Kerja.

Empat anggota KAMI ditangkap di Medan di antaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta ada 4 deklarator KAMI yang diamankan.

Baca Juga  Pemerintah Jangan Sibuk Panggil Gubernur Dan Ulama, Lihat Perekonomian Semakin Krisis

Kini lima pelaku suda ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, l Wahyu Rasari Putri, dan petinggi KAMI Jakarta, Kingkin Anida.

Ada lima yang ditetapkan tersangka, yang di medan ditahan semua (di Jakarta ditahan juga),” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Baca Juga  Denny Darko Sebut Jokowi Mendengar Suara Rakyat yang Khawatir: Jadi Akhirnya PPKM Diperpanjang

Sementara itu, tiga petinggi KAMI lainnya masih dilakukan pendalaman. Ketiganya yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, dan Deklator KAMI Anton Permana.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan