IDTODAY NEWS – Aparat kepolisian diharapkan untuk transparan terkait penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut dia, Polri harus mengedepankan transparansi agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat atas penangkapan para aktivis tersebut.

“(Jelaskan) Mereka ditangkap atas perbuatan apa dan di mana serta pasal apa yang dituduh telah dilanggar. Transparansi ini penting agar menghindarkan dari spekulasi dan asumsi bahwa Polri melakukan kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI M Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta Ketua KAMI Medan ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Penangkapan para petinggi KAMI itu disebut berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.

Baca Juga  Ramai Ahmad Yani Mau Dicokok Polisi, Komite Politik KAMI: Ada Skenario Mengamputasi!

“Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB,” kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Teranyar, Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin siang ini menyambangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (15/10).

Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menemui Jenderal Idham Azis dalam rangka menuntut pembebasan sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan