IDTODAY NEWS – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto kecewa lantaran UU ITE sering digunakan secara salah dan zalim.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum itu memberikan dua contoh penggunaan UU ITE yang salah dan zalim.
Dua contoh itu yakni penahanan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi dan pemenjaraan ASN Kabupaten Karo, Syaripin Bangun.
Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS dosen Unsyiah, di group WhatsApp ‘UnsyiahKita’ dan ‘Pusat Riset & Pengembangan’.
Sedangkan Syaripin Bangun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melecehkan warga empat desa di Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo melalui akun Facebook miliknya.
Syaripin Bangun dianggap melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 jo UU Nomor 11/2008 tentang Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Saripin Bangun.
“Pagi-pagi saya dapat keluhan. Perjuangan Saiful Mahdi di Aceh belum selesai, di Tanah Karo Saripin Bangun juga ditahan dengan dakwaan langgar UU ITE. Padahal jelas-jelas tidak menenuhi unsur-unsur,” kata Henri Subiakto, dikutip dari akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto, Minggu (19/9).
Saiful Mahdi ditetapkan menjadi tersangka atas laporan civitas akademika Unsyiah) Banda Aceh. Sedangkan Saripin Bangun dipenjara atas laporan kepala desa di Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
“Lagi-lagi orang kuat di daerahlah yang menyeretnya pakai UU ITE secara salah dan dzolim, dengan mengabaikan SKB, duh sedih,” sambung Henri.
Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE ini membalas komentar warganet yang menyebut Sairipin Bangun layak dipenjara karena menghina masyarakat kampung di Kecamatan Juhar.
“Lihat yang kayak gini ini yang sering nekan penegak hukum pakai ITE. Padahal tidak ada pasal di ITE terkait penistaan pada masyarakat kampung,” ucapnya.
“Akhirnya hukum dipaksakan karena orang-orang sensitif seperti ini. Kalau mereka diikuti, mayoritas netizen bisa terancam dihukum. Walau secara jelas tidak memenuhi,” tandas Henri Subiakto.
Sumber: pojoksatu.id