Anak Buah Sri Mulyani: Tidak Ada Yang Berubah Dalam UU Cipta Kerja

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo/RMOL

IDTODAY NEWS – Penghapusan Pasal 46 tentang Energi dan Sumber daya Mineral dalam Undang-Undang Cipta Kerja dipastikan tak akan mengubah substansi UU sapu jagat tersebut. Sebab pasal yang dihapus tersebut sama persis dengan isi Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Versi yang disampaikan DPR ke pemerintah memang ada, Pasal 46 UU Migas dengan 4 ayat itu ada. Tapi, setelah dicek di UU Migas yang aslinya, pasalnya sama bunyinya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Baca Juga  Covid-19 Masih Menggila, DPR Dukung Perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 Minggu

“Artinya, enggak ada perubahan soal itu. Ketika enggak ada perubahan, ya enggak perlu masuk omnibus law. Sebenarnya itu kan,” imbuhnya.

Pengamat perpajakan ini mengatakan, yang dilakukan pemerintah tersebut hanya sebatas menyelaraskan, bukan mengubah atau menghapus pasal yang sudah ada.

“Yang tidak berubah (dengan uu sebelumnya) tidak perlu dimasukkan. Sebenernya kan itu saja, enggak usah jadi polemik,” katanya.

Baca Juga  Tolak RUU Ciptaker, Serikat Buruh Sepakat Lakukan Mogok Nasional

Yustinus menegaskan bahwa di dalam undang-undang tidak ada yang dihapus baik oleh pemerintah maupun parlemen. Lantaran sudah sesuai dan sejalan apa yang sudah disepakati di rapat panja DPR RI.

“Bukan dihapus (dalam semua UU), tapi dihapus dalam UU Cipta Kerja, diundang-undang aslinya tetap ada. Jadi UU Cipta Kerja tidak melakukan perubahan apa pun pada Pasal 46 UU Migas,” bebernya.

Baca Juga  BEM SI Sindir Jokowi yang Pilih Lihat Itik daripada Hadapi Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja

“Kesimpulannya, undang-undang itu enggak perlu masuk ke dalam UU Cipta Kerja kalau enggak diubah. Yang mau diluruskan oleh Setneg kan cuma itu sebenarnya,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan