Ketum Cyber Indonesia: Seharusnya Refly Harun juga Ditangkap

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. (Foto: YouTube/Refly Harun)

IDTODAY NEWS – Muannas Alaidid Pengacara muda sekaligus Ketua Umum Cyber Indonesia mendesak kepolisian agar juga menangkap pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Sebab, Refly Harun sebagai pihak yang membuat dan menyebar video podcast bersama Sugik Nur Raharja alis Gus Nur di kanal YouTubenya.

Di kanal YuoTube itu, keduanya membahas dan mengolok-olok Nahdatul Ulama (NU).

“Jangan karena pejabat atau mantan pejabat di BUMN tak tersentuh hukum,” ujar Muannas Alaidid di akun twitternya, dikutip Senin (26/10).

Muannas bilang, kasus serupa pernah dialami yang lain. Pemilik kanal YoTubenya juga ikut diproses hukum. Dia mencontohkan Poblo Putera Benua dan Rey Utami kasus video ‘ikan asin’. dan kasus Anji Manji yang kini tengah diproses.

“Pemilik kanal YouTube sebelumnya semua diproses tuduhan langgar UU ITE. Bahkan ada yang ditangkap dan ditahan seperti Pablo Benua, Anji sedang proses bersama Hadi P, RH masa cuci tangan cukup hapus konten? @DivHumas_Polri,” kata Muannas.

Baca Juga  Cegah Varian Baru Virus Corona, DPR Dukung Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

Muannas bilang, Refli Harun bisa dijerat dengan pasal 28 (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan