Cegah Varian Baru Virus Corona, DPR Dukung Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

TINGKATKAN KEWASPADAAN – Bandara Soekarno Hatta, meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan yang baru tiba dari luar negeri baik itu WNA maupun WNI, Selasa (29/12/2020). Mereka yang baru tiba ini kemudian diarahkan untuk melakukan swab dan menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini sebagai antisipasi terkait ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. (Foto: Wartakota/Nur Ichsan)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) pada 1 hingga 14 Januari 2021.

Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

“Pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura,” kata Azis melalui keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Azis mengingatkan virus baru corona B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku seperti Wabah Penyakit Menular (4/1984), Penanggulangan Bencana (24/2007), Kekarantinaan Kesehatan (6/2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (21/2018), PSBB Percepatan Penanganan Covid-19 (21/2020),” ucapnya.

Lebih lanjut, Azis mengimbau kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan Internasional dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Baca Juga  Dibandingkan Jokowi, Fahri Hamzah: Dua Periode Pak SBY, Kita Tidak Dengar Situasi Semacam Ini

Terlebih usai perjalanan orang Libur Natal Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.

“Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Tetap (KITAP),” ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Polri soal Maklumat Kapolri yang Dinilai Mengekang Kebebasan Berekspresi

Baca Juga  Pilkada 8 Hari Lagi, Anggota DPR Gerindra: Jaga Persatuan Hindari Pepecahan

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan