Ngeri Teror Kepala Babi di Masjid Agung di Prancis

(Foto: Masjid Agung di Prancis–ilustrasi) (Agung Pambudhy)

IDTODAY NEWS – Sebuah masjid agung di utara Prancis mendapatkan teror kepala babi. Teror ngeri ini muncul di tengah polemik ucapan Presiden Emmanuel Macron.

Dilansir media Anadolu Agency, Selasa (3/11/2020) kepala babi itu ditemukan di Grand Mosque atau Masjid Agung di kota Compiegne di Oise, Prancis utara saat pekerjaan restorasi sedang dilakukan di sana. Hal ini disampaikan oleh kelompok payung bagi Muslim-Turki, DITIB di Compiegne dalam sebuah pernyataan Senin (2/11) waktu setempat.

Baca Juga  Indonesia Kecam Presiden Prancis Emmanuel Macron

Pengelola masjid mengutuk aksi tersebut dan membuat pengaduan atas insiden ini.

Dewan Kepercayaan Muslim Prancis, French Council of the Muslim Faith juga mengecam insiden tersebut, dan menyatakan solidaritas dengan manajemen masjid dan komunitas.

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya retorika anti-Islam di Prancis menyusul pernyataan kontroversial oleh Presiden Emmanuel Macron.

Macron mengklaim Islam adalah “agama yang mengalami krisis,”. Macron juga membela publikasi kartun yang melecehkan Nabi Muhammad. Akibatnya muncul kecaman internasional, aksi-aksi protes, dan seruan untuk memboikot produk buatan Prancis.

Baca Juga  Jihad Islam Palestina: Turki Negara Muslim Paling Bela Islam

Pernah Terjadi Tahun 2019

Dilansir AFP, 25 Maret 2019, seorang pekerja yang sedang membangun masjid di barat daya Prancis menemukan kepala babi dan darah hewan di pintu masuk ke tempat tersebut.

Pembangunan masjid di kota kecil Bergerac itu telah diperdebatkan sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2017 dan akhirnya disetujui pada Oktober 2018.

“Para pelaku mengolesi dinding dengan darah hewan dan meletakkan potongan kepala babi di gerbang depan area konstruksi,” kata wakil jaksa penuntut umum Bergerac, Charles Charollois kepada AFP.

Baca Juga  Rizal Ramli: Kalau Agama Dikocok-kocok Terus, Indonesia Bisa Bernasib Seperti Lebanon

Vandalisme itu terjadi saat malam hari dan tidak ketahuan sampai para pekerja tiba di pagi hari.

Untuk diketahui, di Prancis, menodai fasilitas keagamaan adalah tidak kejahatan yang dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan