IDTODAY NEWS – Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya terdapat penegasan pencopotan kepala daerah bila melanggar protokol Covid-19 dibuat bukan untuk salah satu wilayah saja.

“Saya melihat ini sebagai warning untuk kepala daerah semuanya, bukan hanya Jakarta yang seolah-olah memberikan toleransi terhadap ‘kerumunan’,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (19/11).

Baca Juga  Bacaan PKS, Kebijakan "Makan 20 Menit " Bukti Pemerintah Setengah Hati Tangani Covid-19

Adapun instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikeluarkan seiring dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Pemanggilan orang nomor satu di Jakarta ini untuk memberikan klarifikasi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu di Petamburan Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Mujiyono menilai yang dilakukan Anies Baswedan sesungguhnya telah sesuai dengan prosedur.  “Pemprov sudah benar. Tapi masalahnya ngatur orang banyak enggak mudah,” sambung politisi Demokrat itu.

Baca Juga  Soal Kematian 6 Laskar, Habib Rizieq Shihab: Kita Hadapi Dengan Elegan

“Kaitannya dengan akan dicopot, dilihat dulu UU-nya. Ada enggak aturan yang memperbolehkan itu. Kan kepala daerah hasil pilkada,” tutup Mujiyono.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan