IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mendapat sorotan tajam publik lantaran sang gubernur seolah membiarkan kerumunan massa yang disinyalir kuat melanggar protokol kesehatan terkait acara akbar di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Barat pada 14 November 2020.

Salah satunya datang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta. PSI bahkan berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur Anies.

Baca Juga  Respons KPU Soal Budi Gunadi Kapok Gunakan Data Kemenkes untuk Vaksin

Ketua DPP PSI Tsamara Amany mendukung penuh rencana hak interpelasi tersebut. Baginya, Anies telah lalai dan seolah sengaja melakukan pembiaran kerumunan massa Rizieq Shihab.

Hal tersebut sepertinya bertolak belakang dengan aturan PSBB Transisi yang digulirkan oleh pemerintahan Anies sendiri. Pembiaran itu kata Tsamara, dikhawatirkan bisa membahayakan nyawa warga di tengah pandemi Covid-19.

“100% dukung fraksi @PSI_Jakarta memanggil Gubernur Anies Baswedan atas kelalaiannya & pembiarannya terhadap kerumunan yang bisa membahayakan nyawa warga di tengah pandemi Covid-19,” cuit politisi muda itu lewat akun Twitternya @TsamaraDKI, belum lama ini.

Baca Juga  Anies Unggah Visual Maket Bangunan Kampung Akuarium, Netizen: Khas Gubernur ku, Gak Banyak Ngomong

Sayangnya, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain. Jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD DKI.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi. Karena itu PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Baca Juga  Tuntutan FPI Sumut ke Jokowi Usai 6 Laskar FPI Tewas Tertembak

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan