IDTODAY NEWS – Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bogor melonjak drastis. Dalam sehari Kota Bogor kembali melaporkan 49 orang terinfeksi COVID-19 pada 28 November 2020.

Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di Kota Bogor sejak awal pandemi COVID-19 hingga Sabtu 28 November 2020, telah menembus angka 3.255 orang.

“Rincian kasus positif di Kota Bogor yakni masih sakit 573 orang, selesai isolasi/sembuh 2.585 orang dan meninggal dunia 97 orang,” ungkap Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona dalam keterangan pers tertulisnya.

Ditengah melonjaknya angka kasus positif, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 malah sibuk mengurus hasil swab test Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang sedang dirawat di RS UMMI.

Bahkan, kabar terbaru Bima Arya melaporkan RS UMMI Bogor ke kepolisian karena diduga menghalangi atau menghambat tugas tim Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Dalam laporan tersebut, RS UMMI Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

Bima Arya menuturkan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq Syihab. Hal itu melanggar tata cara penanganan covid-19 yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga  Singgung Dampak Anies Kabarkan PSBB Total, Mahfud Md: Negara Alami Kerugian Sekitar Rp297 Triliun

“Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Habib Rizieq) itu sendiri.”

“Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan COVID-19 wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka,” kata Bima.

Kata dia, saat ini Satgas COVID-19 sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemkot Bogor

“Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan,” tambah Bima Arya.

Baca Juga  Viral Warga Petamburan Salat Gaib untuk 6 Laskar FPI Ditembak Mati

Sementara itu, Perwira Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.

“Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus tugas.”

“Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit.”

“Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor,” tuturnya.

Baca Juga: 70 Calon Kepala Daerah Terinfeksi Corona, 6 Meninggal, Kok Cuma HRS Diuber-uber?

Sumber: isubogor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan