IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan dampak yang terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Mahfud mengatakan, PSBB menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu.

“Setelah PSBB total diumumkan, esoknya, pukul 11.00 WIB para ahli ekonomi menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp297 triliun,” ujar Mahfud Minggu 13 September 2020.

Ia menilai, hal itu sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Namun, tata kata saat mengumumkan PSBB total itu mengesankan Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga mengejutkan secara perekonomian.

“Seakan-akan (PSBB yang akan diterapkan) ini baru. Secara ekonomi, kemudian mengejutkan,” kata Mahfud.

Akibatnya, setelah PSBB total diumumkan, para ahli ekonomi menginformasikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp297 triliun.

“Hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya (yang diumumkan PSBB) itu kan perubahan kebijakan,” ungkap Mahfud.

Sebagaimana diberitakan Jurnalgaya.com sebelumnya dalam artikel “Sehari Setelah Pengumuman PSBB Total, Indonesia Alami Kerugian Rp 297 triliun”,Mahfud menjelaskan, persoalan PSBB Jakarta terjadi akibat kesalahan tata kata, bukan tata negara.

Baca Juga  Mahfud Ingatkan Kelompok Tak Murni dalam 'Jokowi End Game', PPP: Maka Libatkan Ormas-ormas!

“Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu,” tutur dia.

Sejak awal, pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Namun perkataan seolah-olah Jakarta menarik rem darurat yang menjadi persoalan.

“Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya, sudah lakukan. Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya,” kata Mahfud.

Baca Juga  Respons FPI Usai Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan