Jika Terbukti Bersalah Dalam Kematian 6 Anggota FPI, Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti kepemilikan senjata api dan senjata tajam pengawal Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus segera dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kematian 6 pengikut Front Pembela Islam (FPI).

Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR. Muhammad Syafii mengatakan perlunya dibentuk tim independen untuk mencari fakta yang sebenarnya terkait kematian 6 anggota FPI yang diklaim polisi telah menyerang aparat di Tol Cikampek.

Baca Juga  Banding HRS Ditolak, Aziz Yanuar: Siapa Zalim di Dunia Pasti Akan Dibalas Dunia dan Akhirat

Menurut Syafii pengakuan FPI bahwa pengikutnya tidak memiliki senjata api itu harus diverifkasi kebenaranya di lokasi kejadian.

“Pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak-menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak-menembak,” demikian kata Syafii.

Politisi Gerindra ini juga mendesak Komnas HAM untuk turun gunung mencari kebenaran dan duduk persoalan terkiat insiden berdarah yang memakan korban 6 nyawa pengikut Habib Rizieq Shihab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan