IDTODAY NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menangani sedikitnya 202 perkara dugaan pelanggaran dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, didominasi kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Dari jumlah tersebut, 160 perkara dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (10/12).
Sutarno mengatakan, tren yang paling tinggi yakni pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa sebanyak 52 perkara. Dan seluruhnya telah diajukan Bawaslu Jabar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Mereka yang terlibat, mulai dari kepala kantor atau kepala dinas, kepala bagian, dan kepala seksi sebanyak 13 orang. Camat dan sekretaris camat 15 orang. Guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang. Staf ASN 10 orang. Satpol PP kecamatan 1 orang dan kepala sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 1 orang. Hingga dokter atau perawat maupun bidan sebanyak 3 orang,” bebernuya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain dengan memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, juga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.