Fadli Zon: Terbukti Bukan Soal Penegakan Hukum oleh Aparat, tapi…

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab– (FOTO: Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

IDTODAY NEWS – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, bukan soal penegakan hukum dan keadilan. Akan tetapi soal dendam dan kebencian terhadapnya.

“Terbukti ini bukan persoalan penegakan hukum, ini persoalan dendam. Ini persoalan ketidaksukaan, persoalan politik. Dan ini menurut saya sangat membahayakan situasi sekarang,” ujar Fadli Zon dilansir dari Chanel YouTubenya, Selasa (15/12)

Baca Juga  RUU Cipta Kerja Disahkan, Wakil Ketua KPBI: Kita Kecewa, Marah, Ingin Menangis

Fadli Zon mengatakan itu, sebab pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq, terkesan dipaksakan.

“Menurut saya, penggunaan atau tuduhan terhadap Habib Rizieq dengan pasal 93 UU karantina kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ini sangat sumir,” ucap Fadli Zon.

Waketum Partai Gerindra ini meyakini, kedua pasal tersebut tidak mempunyai satu dasar yang kuat. Pada pasal-pasal itu, tidak ada satu unsur yang bisa menjadikan Habib Rizieq ditahan.

Baca Juga  Fahri Hamzah Sebut Negara Fasilitasi Panggung Konflik Lengkap Ring Tinju

Belum lagi banyak ahli hukum yang telah berpendapat yang sama. Menurut Fadli, kepolisian bukan ingin menegakkan keadilan. Tetapi ingin memenjarakan Habib Rizieq.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan