Bawaslu Lampung Rilis Rekomendasi Diskualifikasi Setelah Penetapan, Perludem: Bisa Jadi Presiden

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).(Foto: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

IDTODAY NEWS – Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, dikeluarkannya rekomendasi diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Lampung 2020 oleh Bawaslu bisa menjadi preseden pada pemilu setelahnya.

Adapun, rekomendasi itu diberikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilkada dan sudah ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu saja ini bisa jadi preseden juga ke depan kalau kemudian nanti orang merasa mekanisme di Mahkamah Konstitusi masih lama,” kata Fadli dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).

“Sementara dia (merasa) masih ada ruang untuk kemudian mempersoalkan subtansi pelanggaran pemilu atau pelanggaran pilkada di Bawaslu yang kemudian hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU,” ujar dia.

Fadli menilai, pengeluaran rekomendasi oleh Bawaslu Lampung juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Bawaslu dan MK.

Menurut dia, seharusnya penyelesaian sengketa setelah ada penetapan hasil pilkada menjadi domain MK.

Kendati demikian, Fadli menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan calon harus menjadi perhatian.

Mengingat, alasan keluarnya rekomendasi itu karena ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.

Baca Juga  MUI Kumpulkan Ormas Islam, Bahas Kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia U20

Baca Juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan