Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi, Pengacara Kutip Hadis Tentang Polisi yang Dzalim

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Adi PojokBogor.com)

IDTODAY NEWS – Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka HRS dalam peristiwa test swab RS Ummi Bogor jelas merupakan upaya target operasi politik dengan memperalat hukum.

“Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa dzalim,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).

Menurut Aziz, penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara.

“Penetapat tersangka HRS kasus RS Ummi Bogor itu kezaliman yang melampaui batas,” ujarnya.

Aziz lantas mengutip Hadis Nabi yang menyebutkan tentang murka Allah terhadap para penagak hukum yang tidak adil.

“Akan ada di akhir zaman nanti para polisi yang berangkat di pagi hari membawa murka Allah dan pulang di sore hari membawa kemarahan dari Allah,” ujar Aziz seraya mengutip Hadis Nabi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka Habib Rizieq tetkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Baca Juga  Soal Tudingan Giring, Fahira Idris: Mungkin Karena Hasil Survei Pak Anies Bagus Terus

Rizieq ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas, dan Dirut Dirut RS UMMI, dr. Andi Tatat.

“Kita tetapkan tersangka (HRS), ada tiga yang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Rencananya, penyidik akan memeriksa ketiganya pada pekan ini.

“Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka),” ujarnya.

Baca Juga: Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Indonesia Kacau, Singgung Trisila Ekasila dan Niat Kudeta

Baca Juga  Polisi Dorr Anak-Isteri, Bang Reza: Tarik-menarik Politik Membuat Polisi Makin Stres

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan