IDTODAY NEWS – Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus melalui restu Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Hal tersebut disampaikan merespon pernyataan MS Kaban yang mendesak MPR RI menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menerangkan, Sidang Istimewa MPR itu adalah sesuatu yang membutuhkan proses panjang.
Salah satunya, harus atas usulan dari DPR RI.
“Jadi, MPR dapat memberhentikan Presiden atas usul DPR,” ujar Jamiluddin kepada PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Usulan DPR itu sendiri mengacu atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi ada karena atas permintaan DPR RI.
“Karena itu, permintaan MS Kaban dapat terwujud apabila DPR RI menyetujuinya,” tegasnya.
Akan tetapi, peluang ke arah itu dinilai Jamiluddin sangat kecil mengingat DPR RI dikuasai partai koalisi pendukung pemerintah.
Sementara itu, partai yang di luar koalisi pemerintah hanya dua, yakni Demokrat dan PKS.
Itu tentu tidak cukup suaranya untuk menggolkan desakan MS Kaban.
“Kemungkinan kecil bisa menyuarakan permintaan MS Kaban karena suara di parlemen dikuasai suara terbanyak,” pungkasnya.
Sebelumnya, MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban mendesak MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.
Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19.
Ia menyebut kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat antara menteri dan presiden.
“Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden,”
“Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7).
MS Kaban juga menilai kegagalan PPKM Darurat adalah kegagalan presiden.
Sumber: pojoksatu.id