Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dampak Pelarangan FPI

Massa Front Pembela Islam bersiap melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu.(Foto: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

IDODAY NEWS – Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, meminta pemerintah mewaspadai dampak dari keputusan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala kegiatannya. Sebab, menurut Stanislaus, basis massa FPI cukup kuat dan militan. Ia menyebut ada dua kemungkinan reaksi yang terjadi.

“Pertama adalah kekecewaan oleh anggota sampatisan FPI terhadap pemerintah. Basis massa yang cukup besar dan militan memungkinkan adanya aksi perlawanan,” kata Stanislaus melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Desember 2020. Selain itu, kata dia, simpatisan yang berasal dari kelompok lain termasuk kelompok radikal terorisme juga sangat mungkin melakukan aksi balas dendam

Baca Juga  2020 Gelap, Mardani: Semoga Tahun 2021 Jokowi Lebih Persuasif Pada Lawan Politiknya

Sementara untuk kemungkinan kedua, adalah justru dengan tidak ada reaksi dan memilih untuk secara underground melakukan aktivitas dengan nama lain, tetapi dengan ideologi yang sama dengan FPI. Stanislaus mengatakan, hal itu sangat mungkin dilakukan seperti yang terjadi pada HTI.

Lebih lanjut, setelah bubarnya dan pelarangan kegiatan FPI, maka pemerintah diharapkan bisa terus menjalin dialog dengan berbagai komponen masyarakat termasuk tokoh dan ormas agama. “Untuk menciptakan harmonisasi dan kebhinekaan di Indonesia. Dialog harus dikedepankan sebelum adanya tindakan hukum atau aksi lainnya,” ucap Stanislaus.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Mahfud pada hari ini, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga  Polda Jadwalkan Pemeriksaan Habib Rizieq Besok, Musni Umar: Saya Usulkan Ditunda

Baca Juga: Ganjar Bukan Darah Biru PDIP, Pilpres 2024 Prabowo Duet dengan Puan?

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan