Sedang Sakit di Penjara, Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto Repro

IDTODAY NEWS – Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini sedang sakit di penjara Bareskrim Polri. Di saat bersamaan, PTPN VIII malah melaporkan lagi HRS ke Bareskrim Polri terkait lahan di Megamendung.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga  Akhirnya, Djoko Tjandra Ngaku

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya seperti dilansir antara.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baca Juga  Ponpes Milik HRS Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Menyayat Hati ke Mahfud MD

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Berita sebelumnya, Kamis (21/1) malam, Aziz Yanuar kembali mengungkap kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menyebut, kondisi kesehatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak mengalami perkembangan.

Sebelumnya, kesehatan Rizieq Shibab dikabarkan dalam kondisi mengkhawatirkan usai dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Belum (lebih baik), masih stagnan,” ungkap Aziz melalui pesan singkat pada wartawan, Kamis (21/1) malam.

Kata Aziz, gejala yang dialami HRS pun masih tak berubah dengan kondisi sebelumnya.

Saat itu, HRS dilaporkan mengalami sesak nafas dan mengalami gangguan pada lambungnya.

“Masih sama (sesak napas, gangguan di lambung, red),” katanya.

Baca Juga: Detik-detik Pratu Roy Vebrianto Saat Masih Bernyawa, Dievakuasi Usai Dapat Luka Tembak

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan