IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan unjuk rasa yang akan dilakukan KSPI dkk pagi ini. Dasco menyebut demo tersebut bukan untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, namun mendukung kesepakatan KSPI dengan Tim Perumus DPR beberapa waktu yang lalu.

“Yang saya tahu serikat pekerja itu unjuk rasa untuk mendukung DPR menjalankan kesepakatan Tim Perumus untuk memperjuangkan di DPR tentang apa yang sudah disepehamkan tim perumus soal Omnibus Law. Mereka karena mendukung DPR untuk menjalankan hasil perumus mengakomodir keinginan serikat pekerja,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

“Menurut saya nggak ada menolak Omnibus Law unjuk rasanya. Mereka berunjuk rasa untuk meminta DPR memperjuangkan aspirasi mereka yang sudah mereka masukan ke dalam Tim Perumus,” sambungnya.

Diketahui ada 4 kesepatakan antara Tim Perumus Omnibus Law Cipta Kerja DPR RI dengan sekitar buruh. Dasco menegaskan demo tersebut untuk mendukung aspirasi tersebut.

“Kalau menurut kawan-kawan dari federasi serikat pekerja mereka unjuk rasa untuk mendukung DPR memperjuangkan aspirasi mereka yang sudah kemudian dirapatkan dengan Tim Perumus. Kami pikir itu wajarlah, ada tim perumus kemudian mereka mendorong diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Presiden KSPI, Saiz Iqbal mengatakan unjuk rasa yang dilakukan hari ini untuk menolak draft omnibus law yang dikirim pemerintah ke DPR RI. Serta menuntut agar tak ada PHK saat pandemi Corona.

“Menolak Omnibus Law draft yang diserahkan pemerintah ke DPR RI dan mendukung langkah DPR RI yang telah membentuk tim perumus. Menolak pengesahan omnibus law draft pemerintah,” kata Said saat dihubungi terpisah.

Said mengatakan apa yang dikatakan Dasco adalah benar. Dia meminta agar kesepakatan dengan Tim Perumus bisa memenuhi harapan buruh.

Baca Juga  Puan: Level PPKM Turun, Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat dengan Hati-hati

“Dan juga seperti dikatakan Pak Dasco benar, kami mendukung kesepahaman tim perumus dengan DPR RI agar draft RUU Cipta Kerja harus sesuai harapan buruh,” ungkapnya.

Sebelumnya, KSPI mengatakan para buruh akan menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja ‘omnibus law’ dan PHK akibat virus Corona. Demo digelar di depan gedung DPR dan kantor Kemenko Perekonomian.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Diketahui DPR dan serikat buruh menggelar rapat membahas RUU Cipta Kerja, Jumat (21/8). Berikut hasil rapat antara DPR dan serikat buruh:

  1. Berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
  2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
  3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
  4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Baca Juga  Pengamat Internasional: Peluang JK Di 2024 Terbuka Lebar Lewat Joe Biden

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan