Din Syamsuddin Dilaporkan, PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. /Instagram/@drsukamta

IDTODAY NEWS – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai persoalan itu bukan sebuah kejadian yang berdiri sendiri, tetapi merupakan cerminan semakin bobroknya moral sebagian elite dan tokoh yang ditunjukkan dengan lebih mengedepankan sikap permusuhan dibandingkan dialog.

Baca Juga  Nasir Djamil: Saya Dukung Keinginan Ridwan Kamil

“Akibatnya semakin mempertajam pembelahan di tengah masyarakat yang selama ini sudah terjadi. Sangat berbahaya kondisi seperti ini bagi masa depan Indonesia. Mestinya saat ini elite dan tokoh berikan contoh dengan mengedepankan dialog, bukan permusuhan,” kata Sukamta dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (13/2).

Lebih lanjut, Sukamta menyebutkan apabila sejumlah pihak yang melaporkan Pak Din Syamsudin ini dilatarbelakangi tujuan membungkam kelompok kritis, maka itu salah besar dan akan jadi kontradiksi dari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat untuk kritis.

Angggota DPR RI asal Yogyakarta itu berharap Pemerintah dapat ikut turun tangan menyelesaikan itu dengan mendorong dialog antarelit dan tokoh.

“Saya kira itu yang terasa kering sejak Pemilu 2014, tidak ada dialog antarelite dan tokoh, di pusat maupun daerah. Api permusuhan seakan dibiarkan tetap menyala antarpihak pro dan kontra. Yang demikian itu, jika dibiarkan akan merusak sendi-sendi kerukunan bangsa dan Bhineka Tunggal Ika. Oleh sebab itu pemerintah harus bisa hadir di tengah semua pihak,” ujar Sukamta pula.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ganti Istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level, PKS : Yang Penting Rakyat Bisa Makan

Baca Juga: PPP: Ade Irfan Pulungan Sekadar Mengingatkan Jusuf Kalla

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan