IDTODAY NEWS – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan Ashabul Kahfi turut merespons ihwal diperiksanya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengingatkan soal asas praduga tak bersalah terhadap apa yang dialami Nurdin Abdullah.

“Pertama, kami ucapkan Innalillahi wainna ilaihi Raji’un. Kedua, sebagai negara hukum, kita wajib menghormati Asas praduga tidak bersalah, biarkan proses hukum dan peradilan yang menentukan kepastian kasus ini,” ujar Ashabul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK Pernah Cium Tangan Megawati 2017 Lalu

Sebagai partai pengusung, Ashabul mengatakan PAN Sulsel sangat berharap Nurdin Abdullah bisa membuktikan dirinya tidak terlibat kasus suap ataupun korupsi berkaitan dengan diperiksanya oleh KPK.

“Jika betul, semoga ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya bagi kami yang diberi kepercayaan sebagai pejabat publik,” ujar Ashabul.

“PAN tetap berkomitmen mendorong pemerintahan yang bersih dan berkomitmen pada peningkatan kualitas hidup rakyat. Roda pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasa, pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat tidak boleh terganggu dengan kasus ini,” sambungnya.

Baca Juga  Seputar Putusan MA Kuatkan Cerai UAS dan Mellya

Ashabul mengungkapkan, dirinya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh fraksi PAN di DPRD Sulsel agar mengawal stabilitas pemerintahan pasca diamankannya Nurdin Abdullah. Tujuannya agar pelayanan publik tetap berjalan dan tak terganggu oleh kejadian tersebut.

“Saya sudah meminta, agar fraksi PAN di DPRD Sulsel mengawal stabilitas pemerintahan, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Nurdin Abdullah oleh KPK, PKS Sulsel: Tetap Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Baca Juga  Pidato Ketua MPR dan Ketua DPD Sangat Mengecewakan, Demokrat: Mirip Juru Bicara Istana

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan