IDTODAY NEWS – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mendukung pembebasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoaks Covid-19.

Aziz mengatakan, Polri semestinya melakukan pendekatan preventif dalam menangani kasus penyebaran hoaks.

“Kami setuju (dr. Lois dibebaskan). Memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari main tahan dan semacamnya itu,” kata Aziz, seperti dilansir dari Pojoksatu.id, Rabu (14/7).

Setelah itu, Aziz menyinggung kasus yang menjerat HRS. Penyidik, kata Aziz, seharusnya menggunakan pendekatan serupa terhadap kasus yang melibatkan eks Imam Besar FPI itu.

Hal itu bertujuan untuk menghindari konflik antar sesama bangsa. “Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” tegas Aziz.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tak menahan dr. Lois karena tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset.

Selain itu, dr. Lois juga berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” kata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7).

Baca Juga  Soal Habib Rizieq Ditahan 30 Hari ke Depan, Pengacara: Sungguh Zalim!

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan