Menag: Sholat Idul Adha Hanya Bisa Dilakukan Di Rumah, Tidak Ada Di Masjid Atau Lapangan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

IDTODAY NEWS – Ritual ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, khususnya terkait sholat berjamaan, tidak bisa dilakukan seperti biasanya atau sebelum Covid-19 melanda Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jumlah orang yang terpapar Covid-19 hingga kemarin masih cukup tinggi, yakni mencapai 56.757 orang.

Angka tersebut mengharuskan pemerintah membuat kebijakan pencegahan penularan Covid-19, termasuk yang terkait dengan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Yaqut menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat Surat Edaran 17/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriyah. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai pembatasan yang terkait pelaksanaan sholat Idul Adha.

“Sholat Idul Adha juga diatur, bahwa sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada di masjid atau lapangan di masa PPKM Darurat ini,” ujar Yaqut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).

Sosok yang kerap disapa Gus Yaqut ini menegaskan, aturan yang dibuat pemerintah terkait perayaan Hari Raya Idul Adha tersebut semata-mata untuk melindungi masyaralat Indonesia dari bahaya Covid-19.

Baca Juga  Tengku Zulkarnain: Seharusnya Bertemu Rakyat, Bukan Malah Kunjungi Bebek

Ia menjelaskan, dalam Islam ada hukum ketaaan. Di mana, umat Muslim wajib menaati perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sementara, taat kepada pemerintahan suatu negara ada pengecualiannya. Di mana, ketika pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang melindungi masyakarat, maka ini wajib dipatuhi.

“Saya kira umat Islam perlu mematuhi ini, semua yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat terutama umat Muslim,” ungkapnya.

Baca Juga  Bamsoet Beberkan "Benny Wenda Penipu Rakyat Papua" Melalui Sebuah Video

Maka dari itu, Yaqut memastikan aturan peribadatan Idul Adha yang dikeluarkan pemerintah bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat beribadah, akan tetapi untuk menjaga diri suatu bahaya bencana kesehatan.

“Jadi bukan sama sekali pemerintah melarang orang beribadah. Justru pemerintah meminta masyarakat semakin rajin beribadah, mendoakan supaya terlepas dari Covid-19,” ucap bekas Ketua GP Anshor ini.

“Dengan kerja sama pemerintah dan masyarakat pandemi Covid bisa berlalu,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan