IDTODAY NEWS – Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir yang menyebut Indonesia dalam kondisi darurat militer.

Mahfud menjelaskan, saat ini Indonesia tengah dalam masa kedaruratan kesehatan.

Sehingga untuk mengatasi hal itu, militer ikut turun tangan untuk mengantisipasi kedaruratan tersebut.

“Penjelasan Pak Muhadjir kan seperti itu,” ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Mahfud juga menegaskan bahwa darurat militer yang disampaikan Muhadjir itu bukan dalam arti stipulasi hukum.

“Kalau darurat militer dalam arti stipulan hukum, artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri,” terangnya.

Baca Juga  KPK Imbau Presiden Jokowi Laporkan Penerimaan Gratifikasi Sepeda Lipat Dari VJ Daniel

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, ada tiga keadaan darurat.

Pertama, darurat sipil. Yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh.

Semisal diakibatkan adanya kerusuhan.

Kedua, darurat militer. Yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara.

Sedangkan darurat ketiga, adalah darurat perang.

Yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

“Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” tandas Mahfud.

Jokowi-Amin Dikudeta?

Sementar, ahli hukum internasinal Hikmanto Juwana menilai, ukuran pernyataan Muhadjir itu secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Juga  Soal Penanganan Covid-19, Mahfud Md Tekankan Pemerintah Terbuka dengan Aspirasi Masyarakat

Jika yang menjadi aturn tersebut, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 tegas ditentukan.

Bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang.

“Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer,” ungkap Hikmato kepada RMOL, Minggu (18/7/2021).

Pertanyaannya, kata Hikmanto, pernyataan Muhadjir itu apakah dari presiden atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden.

Sehingga menyatakan bahwa saat ini Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap presiden/panglima angkatan perang,” katanya.

Baca Juga  Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tindak Tegas Unjuk Rasa yang Langgar Protokol Kesehatan

Karena itu, Hikmato menilai pernyataan Muhadjir itu tentu sangat berbahaya.

“Seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia,” tegasnya.

Dengan pernyataan tersebut, sambungnya, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

Bahwa, pemerintah harus melakukan klarifikasi secara resmi dalam waktu ynag sesingkat-singkatnya.

Sehingga, tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan.

“Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan