IDTODAY NEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya angkat suara terkait perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI).

Menurutnya, perubahan Statuta UI tersebut sudah sesuai prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).

“Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Nadiem juga mengatakan, sebelum Statuta UI tersebut dilakukan revisi terlebih dahulu dilakukan musyawarah.

“Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” terangnya.

Statuta UI sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini, pejabat di kampus kuning tersebut sebenarnya tak boleh duduk sebagai pemangku kepentingan di perusahaan BUMN.

Namun, dalam revisi terbarunya yang terbit dengan PP Nomor 75 Tahun 2021, pejabat UI bisa saja merangkap jabatan, asalkan bukan menjadi direksi.

Baca Juga  Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Fadli Zon: Nama Baik UI Sudah Terlanjur Tercoreng

Nadiem juga menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan.

Yaitu dengan menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI mengenai PP Statuta UI,

“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutur Nadiem.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan