IDTODAY NEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani didesak segera membatalkan pemberian fasilitas isolasi mandiri (Isoman) hotel bintang tiga bagi anggota DPR yang positif Covid-19.

Pasalnya, hal tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dalam berbangsa, sebagaimana dimuat dalam sila ke-5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Abdi Fauzani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

“Kepada Ketua DPR dan pemerintah agar membatalkan kebijakan memberikan fasilitas isoman hotel bintang tiga ke anggota DPR yang positif Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, gaji, tunjangan dan fasilitas rumah mewah yang diberikan negara kepada anggota DPR dinilai sudah cukup.

Karena itu, tidak perlu lagi memberikan fasilitas isoman hotel berbintang kepada anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Seharusnya, pemerintah dan DPR membantu dan meringankan beban rakyat menghadapi situasi serba sulit seperti sekarang, akibat dampak pandemi Covid-19.

“Tentu sangat timpang apabila dibandingkan dengan pendapatan rakyat selama Covid-19 yang sangat kurang dan tidak menentu,” jelasnya.

Baca Juga  Ajak Hindari Konflik, Fahri Hamzah: Terutama yang Dipicu Sikap Negara

“Sehingga tidak ada urgensi dan kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR,” terangnya lagi.

Muhammad Abdi juga menilai bahwa pemberian fasilitas hotel tersebut bertentangan dengan hukum yang selalu digaungkan pemerintah dalam menaungi Covid-19.

Yaitu Salua Populi Superma Lex Esto yang artinya kesalamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Pemberian fasilitas isoman hotel mewah kepada anggota DPR sangat melecehkan marwah lembaga DPR yang sebagai penyalur aspirasi rakyat,” katanya.

“Ini tidak mempunyai empati dan melanggar aturan hukum tertinggi rakyat,” tandas Muhammad Abdi.

Baca Juga  Analis Politik UNJ: Jokowi Ibarat Sopir Yang Baru Sadar 6 Jam Setelah Bus Tergelincir Ke Jurang

Sebelumnya, di media sosial dan pesan dalam aplikasi WhatsApp beredar surat atas nama Sekertariat Jenderal (Sekjen) DPR RI tentang informasi fasilitas isolasi mandiri khusus anggota DPR.

Surat bernomor SJ/09596 SETJEN DPR RI/DA/07/2021 itu tanggal 26 Juli 2021 itu ditandatangani oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar.

Isi surat itu menyatakan bahwa Sekjen DPR menyediakan fasilitas isolasi mandiri gratis di hotel Oasis Amir bagi semua anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan