Habib Rizieq Akan Bebas 08 Agustus Mendatang, Kuasa Hukum: Insya Allah

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

IDTODAY NEWS – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar membenarkan kabar tentang bebasnya eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pada 08 Agustus 2021 mendatang.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyambut baik putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dalam kasus kerumunan HRS di Petamburan.

Dengan demikian beberapa hari lagi Habib Rizieq akan bebas. Sebab HRS sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 dalam kasus ini. Maka sesuai hitungan, pada 08 Agustus nanti HRS sudah genap menjalani hukuman tersebut.

“Alhamdulillah. Iya, Insyaallah Habib Rizieq bebas 8 Agustus nanti,” kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi Hidayatullah.com, pada Rabu (04/08/ 2021).

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendun. Takbir. Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kedzaliman Untuk Indonesia Berkah dan Adil,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.

Baca Juga  Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Putusan banding kasus HRS itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Dengan begitu maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.

Sumber: hidayatullah.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan