Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.(Tangkapan layar akun Instagram Pemkot Bogor)

IDTODAY NEWS – Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluhkan soal Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap malah memperumit proses perizinan yang telah dibangun pemerintah daerah, khususnya di Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Bima di acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja , Kamis (5/8/2021).

Menurut Bima, UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah daerah melakukan banyak penyesuaian, bahkan mengubah secara dasar dan kompleks terhadap sistem perizinan yang sudah tercipta di daerahnya.

“Jadi semacam ada tsunami regulasi baru. Kami sudah maju, terukur, tadinya betul-betul satu pintu, jadinya berbelok-belok lagi. Intinya prosesnya menjadi lebih rumit,” kata Bima.

Hal itu pun membuat pihaknya harus beradaptasi lagi dengan sistem baru yang akan diterapkan, mengikuti aturan UU Cipta Kerja atau turunannya.

Padahal, ujar dia, sejak 2015 Kota Bogor sudah melakukan reformasi di bidang perizinan dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik sesuai rancangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Bima mengatakan, DPMPTSP di Kota Bogor dibentuk sebagai lembaga perizinan yang melayani dalam satu pintu, waktunya terukur, dan transparan.

Baca Juga  Kemenkes Duga Bupati Sleman Sudah Positif Covid-19 Saat Disuntik Vaksin

Pemberkasannya pun bisa dilakukan secara online. Ada 92 jenis perizinan yang dilayani, menggunakan tanda tangan elektronik dan terintegrasi dengan berbagai sistem lainnya.

Ini mulai dari NPWP, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, hingga pajak.

Begitu pun dengan Mal Pelayanan Publik di Kota Bogor yang dijadikan referensi nasional karena menggabungkan belasan unit instansi untuk melayani kebutuhan perizinan masyarakat.

“Tapi kami perlu adaptasi lagi dengan sistem baru. Terus terang, suka atau tidak, (UU Cipta Kerja) mempengaruhi sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak dan retribusi daerah,” kata Bima.

Karena sistemnya sudah terintegrasi dengan banyak hal, kata dia, maka sistem perizinan baru sesuai UU tersebut yakni online single submission (OSS) membuatnya harus memulai lagi dari awal.

Baca juga: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Sistem OSS sendiri merupakan sistem yang menggabungkan seluruh aturan pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dengan berbasis risiko.

Hal tersebut sesuai dengan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Baca Juga  Maaf Yah, Subsidi Upah Gak Jadi Cair Besok, Ini Janji Menaker Ida Fauziyah

“Sistem kami sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kami harus memulai lagi, menata lagi. Belum lagi ada reformasi Dinas PTSP, struktur itu hrs menyesuaikan juga dengan OSS,” kata dia.

Bima juga menyoroti sistem OSS yang membuat target investasi dan pendapatan daerah tidak terlalu pasti baik dari segi data maupun pendapatannya.

Menurut dia, hal tersebut karena terdapat kewenangan yang berbeda.

“Dulu bisa diperkirakan dengan lebih presisi, tapi karena sekarang ada pembagian kewenangan berbeda antara pusat dan daerah, apalagi ada instruksi pemerintah pusat bersifat top down, maka kemampuan melakukan presisi dalam rangka pendapatan daerah jadi berkurang,” kata dia.

Akibatnya, clearing house perbaikan sistem pun disebutkannya menjadi terkendala karena semuanya terpusat.

“Kami memahami bagaimana Menteri Investasi berusaha kejar setoran untuk menurunkan semua aturan yang ditambahkan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua berjalan baik,” kata Bima.

Meski demikian, Bima Arya mengakui bahwa kebijakan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut didasari keinginan kuat untuk meningkatkan investasi.

Baca Juga  Angkat Tim Mawar, Presiden Jokowi Melanggar Undang-Undang

Namun sayangnya, kata dia, targetnya tidak lagi mengejar kecepatan investasi tetapi juga pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.

“Ini konteksnya beda, tidak ada yang perkirakan ketika omnibus law dirancang kita akan diterjang pandemi Covid-19. Jadi ini saya kira kerangka berpikir yang harus dipahami sehingga segala sesuatunya jadi sangat tidak ideal. Tidak ada yang salah, tapi harus ada banyak penyesuaian,” ujar dia.

Meskipun UU Cipta Kerja ditargetkan untuk menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik dengan menarik pemerintah daerah ke frekuensi yang sama, kata Bima, tetapi dalam perjalanannya tidak mudah.

Salah satu faktornya adalah desain legalitas, disparitas kondisi ekonomi dan sosial setiap daerah yang berbeda, hingga aspek pandemi Covid-19.

“Bagi beberapa kota yang sudah maju dalam hal reformasi birokrasi dan sistem perizinan, UU Cipta Kerja justru menimbulkan komplikasi tersendiri. Tidak hanya dalam konsep tapi juga koordinasi dan efektivitas kemudahan perizinan,” ujar Bima.

Sementara bagi daerah-daerah yang belum memenuhi itu, kata dia, masih terkendala banyak persoalan, mulai dari sumber daya, tata ruang, teknologi informasi, dan sebagainya.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan