IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Ia pun mewajibkan semua pengunjung dan pegawai mall harus sudah vaksin Corona.

Aturan Anies Baswedan terkait pengunjung maupun pegawai mall wajib sudah divaksin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 COVID-19.

“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” demikian bunyu Kepgub Anies Baswedan tersebut, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis 5 Agustus 2021.

Meski demikian, Anies menjelaskan bahwa saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini.

Kecuali, kata Anies, akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

“Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,” terangnya.

Selain mall, Anies Baswedan juga mempersyaratkan wajib vaksin COVID-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor. Minimal dosis pertama.

“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” ujarnya.

Baca Juga  Ingatkan Ade Armando, Tokoh Tionghoa: Kita Sudah Rukun Pak, Jangan Disekat-sekat Lagi

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan