IDTODAY NEWS – Bekas terpidana kasus korupsi pengadaan proyek PLTU 1.000 megawatt Emir Moeis didapuk Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Ditunjuknya Emir Moeis sebagai Komisaris anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan masyarakat.

Pengamat politik Hendri Satrio menjadi salah satu orang yang mendukung Emir Moeis menjadi komisaris perusahaan pupuk pelat merah tersebut.

“Saya mau belain Emir Moeis ya, maksudnya bukan salah di Emir Moeis kan kalau dia dipilih jadi komisaris BUMN,” ucap Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Menurutnya, penunjukkan mantan bendahara PDI Perjuangan tersebut oleh Menteri BUMN sudah sudah melalui pemilihan lewat RUPS maupun kajian internal dari perusahaan pupuk negara tersebut.

“Jadi menurut saya si biarin aja gitu, ya enggak salah Emirnya. Yang salah ya sistem pemilihan komisaris BUMN,” imbuhnya.

Disinggung mengenai kapabilitas Emir Moeis sebagai komisaris pupuk, dia meminta agar masyarakat tidak underestimate dengan kemampuan Emir maupun orang lain.

Baca Juga  Firli Banyak Lantik Anggota Polri jadi Pejabat KPK, Novel: Saya Prihatin

Menurutnya, dipilihnya Emir sebagai bentuk rejeki untuk narapidana kasus korupsi tersebut.

“Ya rejekinya Emir aja saat ini, saya suka ketawa orang-orang itu pada ngomel-ngomel kenapa mesti Emir gitu terus kemudian kenapa mesti Abdi. Menurut saya mereka dapat rejeki saja emang udah garis tangan bukan salah mereka juga. Lah sistemhya gimana?” tandasnya.

Berdasarkan penelurusan redaksi Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Baca Juga  Jokowi Harus Bersih-bersih Kabinet agar Tidak Bernasib seperti Muhyiddin di Malaysia

Emir ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi preyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Sekitar tahun 2014 Majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Politisi PDIP itu terbukti menerima suap sebesar 423 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom. Sebuah perusahaan asal Perancis yang memenangkan tender proyek listrik itu.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan