Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

IDTODAY NEWS – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga  Mabes Polri Siap-siap Pecat Jenderal yang Terlibat Skandal Djoko Tjandra

Menurut Hari, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya.

Jaksa Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

“Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ucap Hari.

Baca Juga  MK dan MA Sudah Putuskan soal TWK, Firli Bahuri: Seluruh Anak Bangsa Harus Mematuhinya

Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan.

Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS.

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Baca Juga  Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Jalani Sidang Tuntutan

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan