IDTODAY NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dihukum karena terbukti menerima suap penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menegaskan, secepatnya mereka menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Prasetijo yang masih menjadi jenderal aktif.

Baca Juga: SBY dan AHY Diminta Tak Anggap Remeh Moeldoko, Pengamat: Manuver KSP Seperti Main Catur

“Menunggu yang bersangkutan (Prasetijo) banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi,” kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Menurut Sambo, sidang KKEP ini digelar untuk proses pemecatan terhadap Prasetijo.

Pemecatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait anggota Polri yang melakukan tindak pidana.

“Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP,” tegas Ferdy.

Baca Juga  NasDem Minta Irjen Napoleon Ungkap Otak-Eksekutor Pelarian Djoko Tjandra

Majelis menyatakan Brijen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD 100 ribu dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Selain hukuman penjara, majelis menghukum Brigjen Prasetijo pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Baca Juga  Hari Ini Abu Janda Diperiksa, Jika Lolos Lagi Taruhannya Kapolri Jenderal Listyo

Baca Juga: Moeldoko Siap Keluarkan Jurus, Pengamat Sarankan Ini Untuk AHY dan SBY

Smber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan