Soal Amandemen Terbatas UUD 1945, Ini yang PAN Khawatirkan Jika Sampai Terjadi

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay tegur Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Foto Antara

IDTODAY NEWS – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengaku khawatir ihwal wacana MPR RI akan melakukan Amandemen Terbatas UUD 1945.

Pasalnya, perubahan tersebut dikhawatirkan hanya untuk kepentingan politik sesaat.

“Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,” kata Saleh kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Anggota DPR RI itu juga menilai, Amandemen Terbatas UUD 1945 adalah pekerjaan tidak mudah.

“Secara teknis, pelaksanaan amandemen juga tidak mudah, nanti pasal konstitusi, nanti berimplikasi luas dalam sistem ketatanegaraan kita,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Baca Juga  PAN: Kalau Punya Moral, Menkumham Yasonna Laoly Harusnya Mundur

“Nah, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR,” terangnya.

Kemudian, putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

“Inilah alasannya kenapa persoalan teknis ini diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan, Beluma lagi ditambah dengan kepentingan politik mengelilinginya,” ujarnya.

Saleh mengatakan, sebelumnya Amandemen Terbatas UUD 1945 ini juga pernah diisukan pada periode 2009-2014

“Isu mandemen ini sempat menguat atas usulan DPD,” ungkapnya.

Tak berhenti disitu, isu amandemen terbatas ini kemudian berlanjut pada periode 2014-2019.

Bahkan, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan. Namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga  Soal Tewasnya Partisipan Habib Rizieq Shihab, Anggota Komisi III Yakin Tak Ada Perintah Tembak dari Awal

“Nah, bila hari ini Amandemen Terbatas UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada,” tutur Saleh.

“Ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan kepatutan jika melakukan amandemen di tengah situasi seperti ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soestyo mengatakan telah berbincang dengan Presiden Joko Widodo soal rencana amandemen terbtas UUD 1945.

Salah satu rencana perubahan terbatas ini adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN.

Pria akrab dipanggil Bamsoet itu mengatakan, PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR.

PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019.

“Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN,” Ujarnya, Sabtu (14/8).

Amandemen juga akan menyertakan satu ayat di Pasal 23 tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Isinya menolak atau mengembalikan RAPBN untuk diperbaiki jika tidak sesuai dengan PPHN.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi mengembalikan keputusan ihwal amandemen UUD 1945 itu kepada parlemen dan partai politik.

“Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada termasuk kepada partai politik. Menurut beliau itu domain parlemen,” kata politikus Partai Golkar ini.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan