Tanggapi Pernyataan Ngabalin, Refly Harun: Justru Dia yang Hina Jokowi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin/Net

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut mural Jokowi 404: Not Found telah melanggar pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Refly Harun menegaskan kepada Ngabalin pasal penghinaan kepala negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Salahnya dia (Ngabalin) mengatakan bahwa itu adalah penghinaan kepala negara. Penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapuskan pasal-pasalnya. Sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Refly.

Hal itu disampaikan Refly Harun dalam videonya yang tayang di kanal YouTube miliknya, seperti dilihat pada Jumat 20 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan pasal 310 ayat 2 yang disebut Ali Ngabalin itu adalah pasal umum delik pencemaran nama baik. Bukan pasal penghinaan kepala negara.

“Yang disebut dengan delik aduan. Presiden bisa mengadu tapi sebagai warga negara. Bukan sebagai presiden. Jadi Ngabalin perlu harus tahu, pasal ini (310) tidak termasuk tentang penghinaan kepala negara. Pasal ini menyangkut delik pencemaran nama baik. Dan ini delik aduan,” jelasnya.

Maka dari itu, Refly Harun menilai Ngabalin bersikap demikian hanya untuk menunjukan dirinya blingsatan atau gelisah dengan kritikan dari masyarakat.

Baca Juga  Penembakan FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Nasir Djamil: Komnas HAM Main Aman

“Jadi yang menjadi masalah dalam demokrasi kita adalah banyak sekali pembantu presiden blingsatan atas ekspresi warga negara. Padahal, jangan-jangan presidennya biasa aja, tidak terlalu peduli,” tuturnya.

Ia pub menilai, ucapan-ucapan kotor yang keluar dari mulut Ngabalin tanpa sadar telah menghina Jokowi sendiri.

“Malah menurut saya, yang menghina (Jokowi), Ngabalin sendiri. Yang menyebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat. Ngabalin sendiri sebenarnya. Yaitu dengan mengatakan mereka yang mengatakan ini adalah ekspresi itu adalah bangsanya kadal kadrun. Yang kedua mereka adalah warga negara kelas kambing,” bebernya.

Baca Juga  Salah Satu Hakim Yang Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Meninggal, Kuasa Hukum: Semoga Diampuni Segala Dosanya

Mengutip genpi.co, Ali Mochtar Ngabalin lewat cuitannya di media sosial menyebut mural Jokowi 404: Not Found telag melanggar pasal penghinaan terhadap kepala negara.

“Jokowi, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2),” cuit Ali Mochtar Ngabalin.

Ngabalin kemudian menyinggung pihak-pihak yang menilai bahwa lukisan yang menyindir Presiden Jokowi jtu bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG. Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara,” ujarnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan