IDTODAY NEWS – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan promosi Ivermectin dan ekspor beras. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menghormati langkah Moeldoko.

“ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (10/9).

“Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Minta Jokowi Tak Ditarik-tarik di Polemik TWK KPK, Moeldoko: Langkah KPK Sesuai Keinginan Presiden

Kurnia mengatakan bahwa jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kajian tersebut lebih baik membantah dengan bukti yang relevan.

Baca Juga  Haris Rusly Moti: Kita Doakan Anak Pak Lurah Dipanggil Jadi Mensos

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” katanya.

Menurutnya, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian dari ICW. Kurnia menyebut dalam pernyataan ICW tidak ada kalimat tudingan terhadap Moeldoko.

“Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” jelasnya.

Baca Juga  Luhut Serang Balik Para Pengkritik Omnibus Law

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan promosi Ivermectin dan ekspor beras. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menghormati langkah Moeldoko.

“ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (10/9).

“Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Minta Jokowi Tak Ditarik-tarik di Polemik TWK KPK, Moeldoko: Langkah KPK Sesuai Keinginan Presiden

Kurnia mengatakan bahwa jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kajian tersebut lebih baik membantah dengan bukti yang relevan.

Baca Juga  Ada 2 Typo di UU Cipta Kerja, Pakar: Semakin Menguatkan Proses yang Ugal-ugalan

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” katanya.

Menurutnya, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian dari ICW. Kurnia menyebut dalam pernyataan ICW tidak ada kalimat tudingan terhadap Moeldoko.

“Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” jelasnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan