IDTODAY NEWS – Baru-baru ini sejumlah pejabat pemerintah yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melaporkan para aktivis ke polisi.
Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dirusak nama baiknya oleh pernyataan para aktivis yang dimuat di media massa.
Menyikapi pelaporan yang dilakukan Luhut, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana pun menyayangkannya.
“Mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini, mestinya disampaikan klarifikasi,” ujar Arif, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana ihwal dua rekannya yang dilaporkan Moeldoko.
Kurnia mengatakan, para pejabat publik bisa menyampaikan bantahan terkait kajian dari kelompok masyarakat sipil tanpa melalui jalur hukum.
“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan. Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia.
Kompas.com merangkum dua pelaporan yang masing-masing dilakukan oleh Luhut dan Moeldoko. Berikut paparannya:
Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras
Luhut melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Pelaporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.
“Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan),” ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Luhut mengatakan, dia telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali sebelum melaporkan mereka. Adapun Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena menyinggung nama baiknya dan keluarga.
“Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut.
Seperti dikutip Kompas TV, sebelumnya Luhut dan tim pengacara berencana melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat (10/9/2021). Laporan yang dibuat Moeldoko telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal hari ini.
“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko dikutip dari Tribunnews, Jumat.
Moeldoko mengaku, ia sebetulnya tidak mau melaporkan Egi dan Miftah ke ICW. Namun, menurutnya, tidak ada ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Diketahui, terlapor menyatakan Moeldoko terlibat pada pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, juga dengan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” ucapnya.
Moeldoko sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada ICW. Dalam somasi tersebut meminta ICW membuktikan pernyataan bahwa mantan Panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Apabila tak bisa membuktikan, Moeldoko meminta ICW menarik pernyataan dan meminta maaf. Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan sebelumnya meyakini bahwa pernyataan ICW telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Sumber: kompas.com