Kategori
Politik

Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi…

IDTODAY NEWS – Baru-baru ini sejumlah pejabat pemerintah yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melaporkan para aktivis ke polisi.

Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dirusak nama baiknya oleh pernyataan para aktivis yang dimuat di media massa.

Menyikapi pelaporan yang dilakukan Luhut, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana pun menyayangkannya.

“Mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini, mestinya disampaikan klarifikasi,” ujar Arif, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana ihwal dua rekannya yang dilaporkan Moeldoko.

Kurnia mengatakan, para pejabat publik bisa menyampaikan bantahan terkait kajian dari kelompok masyarakat sipil tanpa melalui jalur hukum.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan. Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia.

Kompas.com merangkum dua pelaporan yang masing-masing dilakukan oleh Luhut dan Moeldoko. Berikut paparannya:

Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras

Luhut melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Pelaporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan),” ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Luhut mengatakan, dia telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali sebelum melaporkan mereka. Adapun Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena menyinggung nama baiknya dan keluarga.

“Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut.

Seperti dikutip Kompas TV, sebelumnya Luhut dan tim pengacara berencana melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Moeldoko datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat (10/9/2021). Laporan yang dibuat Moeldoko telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal hari ini.

“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko dikutip dari Tribunnews, Jumat.

Moeldoko mengaku, ia sebetulnya tidak mau melaporkan Egi dan Miftah ke ICW. Namun, menurutnya, tidak ada ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.

Diketahui, terlapor menyatakan Moeldoko terlibat pada pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, juga dengan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” ucapnya.

Moeldoko sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada ICW. Dalam somasi tersebut meminta ICW membuktikan pernyataan bahwa mantan Panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Apabila tak bisa membuktikan, Moeldoko meminta ICW menarik pernyataan dan meminta maaf. Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan sebelumnya meyakini bahwa pernyataan ICW telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Komnas HAM: Tanggal 30 Ada Peristiwa dan Identik dengan PKI

IDTODAY NEWS – 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Komnas HAM mempertanyakan pemilihan tanggal tersebut.

“Kenapa kok dipilih 30 September?” ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam siaran langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (19/9).

“Kalau itu kita bangunkan imajinasi kita soal masa lalu RI dan kasusnya juga di Komnas HAM itu kan ada stigma soal 65, PKI, soal komunisme, apakah memang pemilihan tanggal 30 itu satu stigma berikutnya?” imbuh Anam.

Anam kemudian menyinggung pemilihan tanggal tersebut dengan gerakan PKI. Menurutnya, stigma tersebut berbahaya.

“Nah kalau saat ini dipilih dengan sengaja tanggal 30 dan dengan sengaja membangunkan imajinasi sejarah kita bahwa tanggal 30 ada sebuah peristiwa dan itu identik dengan PKI betapa mesin stigma itu menjadi sesuatu yang sangat berbahaya di negeri ini,” ucap Anam.

“Siapa yang mau bertanggung jawab kalau ini dipelihara terus-menerus. Ini kan problem kita bisa NKRI kan karena kita semua pihak itu kan memerangi problem stigma. Lah kalau sekarang ada yang mengintrodusir stigma itu secara terbuka dan diamini secara politik betapa bahayanya,” imbuh Anam.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Pelaporan Moeldoko ke Bareskrim Tak Surutkan ICW Kritik Pemerintah

IDODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan mereka ke Barekrim Polri terkait polemik obat Ivermectin dan ekspor beras. ICW pun meminta masyarakat untuk tetap memiliki semangat pengawasan terhadap pejabat publik.

“ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana merespon pelaporan Moeldoko terhadap ICW, Jumat (10/9).

Kurnia menegaskan, pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas.

Menurutnya, sejumlah kuasa hukum sudah mendampingi ICW dalam merespons pelaporan Moeldoko. Kurnia berharap, Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik,” tegas Kurnia.

ICW, lanjut Kurnia, lagi-lagi menjelaskan kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.

Jika para pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya mereka membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, bukannya mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum.

“Pertama, KSP Moeldoko, beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko. ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata indikasi dan dugaan,” pungkas Kurnia.

Sebagaimana diketahui, laporan Moeldoko terhadap ICW resmi diterima Bareskrim Polri. Hal itu sebagaimana tercatat dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).

Dalam laporannya, Moeldoko menyebut menuding pihak ICW telah melakukan pencemaran nama baik. “Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi (peneliti ICW) dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” urai Moeldoko.

Sumber: jawapos.com

Kategori
Politik

Dua Penelitinya Dilaporkan Moeldoko ke Polisi, ICW: Sedianya Bantah Lewat Argumentasi dan Bukti

IDTODAY NEWS – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, para pejabat publik bisa menyampaikan bantahan terkait kajian dari kelompok masyarakat sipil tanpa melalui jalur hukum.

Ia menanggapi langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/9/2021).

Kurnia menyampaikan, kajian yang dilakukan ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin dilakukan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme saat situasi pandemi Covid-19.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dalam perkara ini, Kurnia berharap Moeldoko juga memahami posisinya sebagai pejabat publik yang tak lepas dari pengawasan masyarakat karena wewenang yang dimilikinya.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik,” kata dia.

Kurnia menegaskan bahwa ICW tidak pernah menuding Moeldoko mengambil keuntungan terkait penyebaran Ivermectin.

Ia menilai, mantan panglima itu terlalu jauh melakukan penafsiran.

Sebab, kata Kurnia, dalam unggahan di situs web ICW maupun saat menyampaikan secara lisan, peneliti ICW selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.

“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data data dari berbagai sumber yang kredibel,” kata dia.

Kurnia juga mengatakan bahwa ICW juga sudah meminta maaf melalui surat balasan dari somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko.

Permintaan maaf itu terkait informasi bahwa Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan PT Noorpay Nusantara Perkasa telah melakukan kerja sama terkait ekspor beras.

“Kami sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Sebab fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers,” ujar dia.

Sebelumnya Egi Primayogha dalam diskusi virtual ICW ICW 22 Juli 2021 menduga Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.

Hubungan itu dijalin antara Moeldoko dengan Sofia Koswaara yang sempat disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.

ICW menduga hubungan keduanya terjalin dari dua hal. Pertama, kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum, dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dengan Sofia Koswara sebagai direktur dan pemegang saham.

Kedua, hubungan keduanya terjadil dari anak kandung Moeldoko bernama Joanina Rachman yang diduga ICW memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Namun, dugaan ICW ini dibantah pihak Harsen dan Moeldoko.

Terakhir, Kurnia menyatakan bahwa ICW menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko.

Namun, ia berharap agar peristiwa ini tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi kebijakan para pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” ujar dia.

Moeldoko telah melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Laporan dibuat Moeldoko dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dikutip dari Tribunnews.com, Moeldoko mengaku tidak ingin melaporkan dua peneliti ICW tersebut.

Namun, menurut dia, karena tidak ada iktikad baik dari keduanya untuk mencabut pernyataan terkait tuduhan Moeldoko terkait pemburuan rente dalam peredaran Ivemectin dan ekspor beras antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara, akhirnya laporan itu dilayangkan.

Adapun dua peneliti ICW dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Moeldoko juga melaporkan keduanya dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sampai saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” kata Moeldoko.

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Dilaporkan, ICW: Moeldoko Terlalu Jauh dalam Menafsirkan

IDTODAY NEWS – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan promosi Ivermectin dan ekspor beras. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menghormati langkah Moeldoko.

“ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (10/9).

“Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Minta Jokowi Tak Ditarik-tarik di Polemik TWK KPK, Moeldoko: Langkah KPK Sesuai Keinginan Presiden

Kurnia mengatakan bahwa jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kajian tersebut lebih baik membantah dengan bukti yang relevan.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” katanya.

Menurutnya, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian dari ICW. Kurnia menyebut dalam pernyataan ICW tidak ada kalimat tudingan terhadap Moeldoko.

“Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” jelasnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan promosi Ivermectin dan ekspor beras. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menghormati langkah Moeldoko.

“ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (10/9).

“Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Minta Jokowi Tak Ditarik-tarik di Polemik TWK KPK, Moeldoko: Langkah KPK Sesuai Keinginan Presiden

Kurnia mengatakan bahwa jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kajian tersebut lebih baik membantah dengan bukti yang relevan.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” katanya.

Menurutnya, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian dari ICW. Kurnia menyebut dalam pernyataan ICW tidak ada kalimat tudingan terhadap Moeldoko.

“Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” jelasnya.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Dilaporkan ke Bareskrim, ICW Borong Sejumlah Pengacara Hadapi Moeldoko

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon laporan yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Bareskrim Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi laporan Moeldoko kepada dua peneliti ICW.

Mereka diduga telah mencemarkan nama baik Moeldoko dengan tudingan terlibat dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.

“Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim dilakukan oleh Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

“Maka dari itu, untuk selanjutnya pihak kuasa hukumak mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Kurnia juga meminta publik tidak jera dalam mengkritik dan mengawasi kinerja pejabat publik, meski dua peneliti ICW di laporkan Moeldoko ke Bareskrim.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko resmi melaporkan salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bernama Egi Primayoga Miftah ke Bareskrim Polri.

Laporan Moeldoko diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam loprannya kali ini, pelapor hadir langsung ke Bareskrim ditemani pengacaranya Otto Hasibuan.

“Saya Moeldoko sebagai warga negara yang taat hukum hari ini resmi melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena melakukan pencemaran nama baik atas diri saya,” kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, laporan yang dilayangkan dirinya ke Bareskrim itu atas nama pribadi bukan institusi.

“Selaku warga negara saya punya hak yang sama dengan yang lain saya melapor sendiri. Saya datang sendiri sebagai warga negara,” ujarnya.

Ia juga membebrkan alasan dirinya melaporkan kedua terlapor itu karena keduanya tak mempunyai i’tiqad baik untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya sebenernya sudah memberikan kesempatan berulang kali. Sudah tiga kali untuk bisa menjelaskan dengan baik memberika bukti- buktinya. Tapi selama ini itikad baik saya tidak dilakukan dengan terpaksa saya laporkan,” bebernya.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Hukum

Laporkan Peneliti ICW, Moeldoko Tak Takut Disebut Anti Kritik

IDTODAY NEWS – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tudingan pemburu rente obat Ivermectin dan impor beras.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran kesempatan tiga kali agar peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah membuktikan tudingannya dan mencabut pernyataan tidak digubris.

“Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk meminta maaf, dan mencabut (pernyataannya). Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya sebagai warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain maka saya lapor (polisi),” kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jumat (10/9).

Atas langkah yang diambil ini, Moeldoko menegaskan dirinya tidak takut apalagi khawatir dicap anti kritik.

“Ngga (takut dicap anti kritik), Moeldoko tidak pernah anti kritik,” tekan Moeldoko.

Bahkan untuk membuktikan dirinya tidak demikian, Moeldoko menyampaikan dirinya sebagai pimpinan di KSP membuka program KSP Mendengar. Dimana dalam program tersebut, jajarannya di KSP membuka selebar-lebarnya pintu KSP bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya.

“Tapi (laporakan ICW ke Polisi) ini lain persoalannya ya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan, karena saya punya istri, punya anak. (Tudingan) ini nanti jadi beban mereka,” pungkas Moeldoko.

Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko resmi membuat laporan Polisi kepada dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah.

Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.

Dari pantauan, Moeldoko mengenakan batik lengan panjang berbahan dasar cokelat. Sementara Otto memakai stelan jas dan celana biru.

Sumber: rmol.id