IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Hingga saat ini, KPK pun masih terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

Baca Juga  Komisi III DPR Kawal Kasus Habib Rizieq Diproses Terbuka

“Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” ujar Supriansa seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (23/9/2021).

Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa Wakil Ketua Umum Golkar itu.

“Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ada komunikasi secara langsung dengan KPK lantaran bukan kuasa hukum Azis Syamsuddin.

“Tentu tidak ada komunikasi ke KPK karena kami bukan pengacaranya Pak AS,” pungkasnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan