Abu Janda Penuhi Panggilan Polri Soal Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)

IDTODAY NEWS – Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, 4 Februari 2021. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik akan memeriksa Abu Janda sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

“Hari ini saya datang, saya mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga saya untuk pemeriksaan. Jadi mohon maaf, saya enggak mau komentar apa-apa dulu,” ucap Abu Janda sebelum menjalani pemeriksaan.

Abu Janda sebelumnya telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) atas cuitannya kepada Natalius Pigai. Kasus bermula ketika ia ikut berkomentar dalam perdebatan antara Pigai dengan A. M Hendropriyono pada awal Januari 2021.

“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” tulis Permadi.

DPP KNPI menilai Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Andi Arief: Rizal Ramli Benar, PT 20 Persen Memang untuk Tenggelamkan Demokrat

Baca Juga: Myanmar Blokir Media Sosial Usai Rakyat Memberontak

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan