IDTODAY NEWS – Pemerintah pusat mau mengontrol semua lembaga atau badan yang seharusnya independen. Tidak hanya KPK dan Mahkamah Konstitusi, kini Bank Indonesia juga akan dikontrol.

Penegasan itu disampaikan founder Lokataru Indonesia Haris Ashar mengomentari draft revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Pada Pasal 9 UU BI akan ditambahkan lembaga baru, Dewan Moneter yang akan dipimpin Menteri Keuangan.

Baca Juga  BRI Raih Gelar The Best Retail Banking dari Asian Banker

“KPK dah gondol, MK sedikit lagi, sekarang BI, semua mau dikontrooool oleh Pem Pusat. Via Omnibus, Kepala Daerah bakal gondol jugaah.. dan semua diam. Cendol mana cendol,” tulisa Haris Azhar di akun Twitter @haris_azhar.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidhowi mengakui hari ini (31/08), memang diadakan rapat untuk penyusunan draf sementarayang dilakukan oleh tenaga ahli.

“Jadi tadi rapat perdana presentasi TA [Tenaga Ahli] terkait revisi UU BI. Nanti naskah akademik dan draf RUU disusun oleh Baleg. Salah satunya adalah makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI bukan independen bebas se-bebasnya. Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya,” papar Ahmad seperti dikutip CNBC Indoensia (31/08).

Baca Juga  Pertamina Rugi 11 T, Ahok Ngapain Saja?

Tim Ahli Baleg mengungkapkan, salah satu UU BI yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota Dewan Moneter hingga tugasnya.

Pada pasal 9a akan ditetapkan Dewan Moneter yang beranggotakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan