Sri Mulyani Kasih Pulsa Internet Mahasiswa, Bagaimana Pelajar Lainnya

Pembagian Masker Gratis untuk Anak Sekolah,(Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan pemberian paket data internet untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) hingga mahasiswa. Namun, kebijakan itu belum untuk kalangan pelajar lainnya.

Dalam diktum ketiga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 disebutkan bahwa mahasiswa yang menjalankan kegiatan belajar mengajar secara online dijatahkan paket data dan internet paling tinggi Rp150 ribu per bulan.

Baca Juga  BI Mau Rilis Uang Baru, Benarkah Pecahan Rp75 Ribu?

Adapun untuk kalangan pelajar, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, sudah masuk ke dalam skema kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya,” kata Yustinus saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.

Sebagai informasi, anggaran di Kemendikbud untuk program internet gratis itu senilai Rp7,2 triliun. Siswa nantinya akan mendapatkan kuota internet gratis 35GB per bulan.

Baca Juga  Kabar Buruk Buat Pengguna Gas Elpiji 3 Kg, Mulai Tahun Depan Siap-siap Harus Terima Nasib dengan Lapang Dada

Untuk mahasiswa dan dosen masing-masing 50GB per bulan dan guru 42GB per bulan.

Diktum keenam aturan itu menyatakan bahwa pengguna anggaran atau kuasa anggaran di masing-masing kementerian atau lembaga bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pemberian paket data tersebut.

Hal tersebut dikarenakan anggaran untuk pemberian paket data internet tersebut digunakan dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga  Beda Pernyataan Mahfud MD vs Sri Mulyani Soal Transaksi 'Siluman' Rp 300 T

Melalui KMK 394/2020, Sri Mulyani menetapkan keputusan itu mulai berlaku pada 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2021 akan ditetapkan keputusan yang baru.

“(Sampai) 31 Desember 2020. Selanjutnya untuk Tahun Anggaran 2021 akan terbit KMK baru,” ungkap Yustinus.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan