Ancam Bunuh Mahfud MD, Polisi: Nama Grupnya ‘Front Pembela IB HRS’, Silahkan Simpulkan Sendiri

Konferensi pers penangkapan empat tersangka pengancam Menko Polhukam Mahfud MD di Mapolda Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). (Foto: IST)

IDTODAY NEWS – Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Keempatnya ditangkap lantaran mengancam Menko Polhukam Mahfud MD.

Ancaman itu dimuat dalam video berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq’ yang diunggah melalui media berbagi video.

Dalam video tersebut berisi ancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Empat orang yang ditangkap yakni MM, yang merupakan pengunggah video. Sedangkan tiga lainnya yakni MS, SH, dan AH.

“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” ungkap Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiyawan, Minggu (13/12/2020).

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun Youtube Amazing Pasuruan.

Baca Juga  Kesamaan Langkahi Senior untuk Jadi Kapolri, Ini Saran Tito Karnavian untuk Listyo Sigit

Dalam akun tersebut, isinya konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

“Oleh para tersangka, konten video tersebut disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silahkan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan